Setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS.
Masih dari keterangan tertulis tersebut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website resmi LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi.
Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"Tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," imbaunya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
(Prabu Warah)