KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Skandal korupsi pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015 berlanjut.
Pengadaan tanah itu seluas 7.883 meter persegi.
Terbaru, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Paulus Andy Mursalim ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin 28 Oktober 2024.
Paulus Andy Mursalim menyusul tiga tersangka kasus ini yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 Sudirman, mantan Komisaris Utama Bank Kalbar Syamsir Ismail, dan Farid Mohammad Han.
Ketiga tersangka tersebut sudah masuk tahanan Kejati Kalbar pada 30 September 2024.
Adapun pascapenangkapan ini, Paulus Andy Mursalim harus menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Tujuannya agar proses penyidikan terhadap kasus ini semakin terang-benderang.
Dalam video momen penangkapan, Paulus Andy Mursalim terlihat mengenakan rompi oren dengan posisi tangan terborgol di ruang penyidikan kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat Siju menegaskan, peran Paulus Andy Mursalim dalam kasus korupsi ini.
"Sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual," ungkapnya.
Siju menimpali, Paulus Andy Mursalim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus ini, kata Siju, terus dilakukan sebagai upaya membongkar kasus dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.