perbankan

Waduh, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar Karena Lalai Lapor Kredit ke OJK ! PT Lumbung Liyun Gugat ke Pengadilan

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:36 WIB
ILUSTRASI - Waduh, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar Karena Lalai Lapor Kredit ke OJK ! PT Lumbung Liyun Gugat ke Pengadilan (Kalimantansatu.com/Dok. Jakone Mobile)

KALIMANTANSATU.COM — PT Lumbung Liyun mengajukan gugatan perdata senilai Rp800 miliar terhadap Bank DKI (Bank Jakarta) atas dugaan kelalaian administratif dalam pelaporan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai merugikan perusahaan.

Dalam laporan yang dipublikasikan Poros Jakarta, anggota Jaringan Promedia, Senin 8 Desember 2025, PT Lumbung Liyun menyebut telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian, namun pelunasan tersebut diduga tidak dilaporkan Bank DKI ke OJK.

Akibatnya, perusahaan masih tercatat dalam kolektibilitas 5 (Kol-5) atau kategori kredit bermasalah, yang berdampak pada reputasi serta akses perusahaan terhadap pembiayaan.

Baca Juga: Apakah Verifikasi Nasabah Bank Jateng Lemah ? Gawat Nih Jika Pembuatan Rekening Bodong Saja Bisa Lolos Lalu Dimanfaatkan untuk Penipuan

Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menjelaskan bahwa kelalaian pelaporan tersebut menjadi dasar gugatan bernilai besar.

“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.

Selain itu, PT Lumbung Liyun juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan internal di Bank DKI yang menyebabkan data pelunasan tidak tercatat dalam sistem pelaporan OJK.

Dugaan ini menguat seiring sorotan publik terhadap temuan audit forensik sebelumnya, yang menyoroti persoalan pengawasan internal dan keterlibatan pihak ketiga.

Kondisi diperburuk oleh belum adanya tanggapan resmi Bank DKI, sehingga memunculkan spekulasi lebih jauh.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada sengketa kredit PT RMU yang dimenangkan nasabah di pengadilan.

Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia Naik pada November 2025, Pertanda Stimulus Pemerintah Mulai Tunjukkan Hasil ? Begini Hasil Riset Samuel Sekuritas

Poros Jakarta mengkritisi, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi proses pelaporan perbankan, serta peran regulator seperti OJK untuk memverifikasi fakta dan menjaga stabilitas industri keuangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bank DKI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Pemrov DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim, namun hingga berita ini diturunkan pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.

Halaman:

Tags

Terkini