6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Adapun perubahan yang disampaikan melalui surat ini hanya terkait dengan jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim, sedangkan besaran dividen, dasar pengambilan keputusan, serta ketentuan lainnya tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan," ungkap Elsa Enda Dwita Purba, Sekretaris Perusahaan AMAR.
(*)