"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kilat.com, salah satu mitra media Promedia Group telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anggoro Eko Cahyo, terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, serta langkah penguatan sistem pengendalian agar kasus serupa tidak terjadi di cabang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BSI.
(Uploader: Panji Narendra M.)