Menurutnya, majunya Gibran menjadi capres ketika Jokowi masih sedang menjabat sebagai presiden adalah melanggar keutamaan.Arif membedakan antara tuntutan kepantasan bagi rakyat biasa dan keutamaan bagi para pemimpin.
"Terhadap pemimpin itu tuntutannya lebih dari sekadar kepantasan, yaitu keutamaan. Termasuk dalam keutamaan adalah kalau para pemimpin bersedia menghindari sesuatu yang punya potensi konflik kepentingan," pungkasnya.
Bawaslu Harus Lebih Aktif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menerangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara.
“Menurut saya Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” ujar Khairunnisa.
Maskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya.
Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa.
Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat.
“Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena saat bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandas Khairunnisa.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik.
Hal itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba, terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu.
(*)
Artikel Terkait
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu
Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024
Pengamat Minta Netralitas Jangan Hanya Sekedar Omongan. Presiden Jokowi Harus Tegas Terbitkan Payung Hukum
Tak Hanya Intervensi Putusan MK, Dedi Kurnia Syah Menilai Jokowi Biarkan Bawahannya Terlibat Kampanye Politik