KALIMANTANSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiga orang yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022.
Pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana ASDP tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
DPR Terima Aspirasi dari Masyarakat
Dengan rangkaian sidang terpidana dugaan tindak korupsi, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa Legislatif menerima banyak aspirasi dari masyarakat.
“Menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP yang telah terjadi periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ucap Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 November 2025.
Langkah selanjutnya, kata Dasco adalah membawa aspirasi tersebut kepada komisi yang berwenang.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” imbuhnya.
Dasco mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan DPR diajukan kepada Pemerintah terhadap ketiga nama tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut,” jelas Dasco.
Baca Juga: DPR Bongkar Kecurangan Solar Subsidi ! Ada Dugaan Manipulasi Barcode Massal, dari Mobil Mewah Pakai Solar Murah hingga Modus Barcode Ganda
Pemerintah Lakukan Kajian dan Telaah Kasus
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah pun menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait sejumlah kasus.
Artikel Terkait
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan ! Anggap Membebani Masyarakat, Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Dikenakan Pajak Berulang, Sembako Harus Bebas Pajak
Peluang Indonesia Masuk Anggota CPTPP Terbuka Lebar ! Salah Satu Perjanjian Perdagangan Ambisius dan Berstandar Tinggi yang Menghubungkan 12 Negara
Medco Energi Internasional (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX Best Market Dengan Kode MDCOY, Jadi Emiten Indonesia Pertama yang Tercatat
Kabar Saham Hari Ini : Hensel Davest Indonesia (HDIT) Lepas Seluruh Kepemilikan Saham PT Doeku Peduli Indonesia, Apa Alasannya ?
Setelah Penunjukan Irene Sebagai Wakil Dubes Baru di Beijing, KIKT Optimis Hubungan Ekonomi Indonesia-China Makin Erat. Begini Respons Boy Thohir
Manfaatkan Penawaran Spesial ! Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 Bundling IM3 Platinum 125 yang Bisa Dipakai di Malaysia dan Singapura
Sempat Saling Balas Data Gas LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kini Duduk Bersama ! Ini Bocoran yang Dibahas
DPR Bongkar Kecurangan Solar Subsidi ! Ada Dugaan Manipulasi Barcode Massal, dari Mobil Mewah Pakai Solar Murah hingga Modus Barcode Ganda
Terungkap Hambatan Pemberantasan Rokok Ilegal, Dirjen Bea Cukai Sampai Singgung Daya Beli dan Kebiasaan Masyarakat
Kenapa Nih ? Ekonom Anggap Wacana Redenominasi Cuma Pengalihan Isu, Sebut Tak Ada Keuntungan untuk Perekonomian