"Saya memohon bantuan dari Komnas HAM untuk bergerak atas dasar HAM membantu penyelesaian masalah hukum. Ini hak saya, sudah saya garap sejak lama," pintanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Abdul Shomad, Kasuwan SH., CIL, meminta Komnas HAM bertindak untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang dialami kliennya.
"Kedatangan kami di sini untuk mencari keadilan dari praktek-praktek hukum yang tidak jujur dan tidak benar," ungkapnya.
Ia berharap Komnas HAM segera mengambil langkah-langkah yang berpijak pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jangan sampai malpraktek hukum yang tidak benar ini mencederai nilai keadilan dan menimbulkan preseden buruk di publik. Apalagi obyek eksekusi ini salah lokasi. Obyek eksekusi bukan tanah Pak Abdul Shomad. Kenapa dipaksakan tetap mengeksekusi tanah klien kami ?," tegasnya.
Komnas HAM Kalbar Segera Dalami
Terkait pengaduan yang disampaikan oleh Abdul Shomad, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Nelly Yusnita menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi jika proses hukum sudah berjalan.
"Dari kewenangan Komnas HAM, memang ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM jika prosesnya (hukum) sudah berjalan, maka kita tidak mengintervensi. Posisi kita memang harus menghormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya saat diwawancarai Tim Kalimantansatu.com, Senin (21/1/2026) siang WIB.
Komnas HAM Kalbar, kata dia, bakal segera mendalami keterangan dan informasi yang disampaikan oleh Abdul Shomad.
Terutama urgensinya soal kekhawatiran bahwa obyek yang akan dieksekusi itu berbeda dari yang sebenarnya atau obyek yang salah.
"Saat ini, kami menunggu kelengkapan dokumen dari pengadu termasuk obyek yang disengketakan dan dipermasalahkan itu seperti apa. Kemudian putusannya menyatakan seperti apa. Jangan sampai eksekusi dilakukan pada obyek yang salah," terangnya.
Lanjut Nelly, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara ini.
Artikel Terkait
Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres
Sampaikan Laporan ke Wapres di Jakarta, Advokat Kasuwan Ngadu Perkara Hukum Keluarga Abdul Shomad yang Terancam Terusir dari Rumahnya di Kubu Raya
Mengintip Kehidupan Warga Terdampak Bencana di Hunian Sementara Nagari Salareh Aia Agam, Ada Harapan Baru Terselip
15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka
Melihat Penampakan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabencana Banjir: Kini Bersih dari Lumpur, Anak-anak Kembali ke Sekolah
Kini Kembali Bersih Pascabencana Lewat Bantuan TNI, Anak-anak di Tapanuli Sekolah Lagi
125 Daftar Karisma Event Nusantara 2026 (KEN 2026) di 38 Provinsi Indonesia ! Sudah Diluncurkan Kementerian Pariwisata, Ada Rencana Liburan Gaes ?
Profil Thomas Djiwandono yang Menjadi Deputi Gubernur BI Menggantikan Juda Agung, Intip Rekam Jejak Keponakan Prabowo Subianto
Anak Usaha ENRG PT Imbang Tata Alam Temukan Minyak di Malacca Strait Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Estimasi Produksinya
Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya
Genjot Hilirisasi Kakao ! Kementerian Pertanian Lakukan Sejumlah Hal Ini untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, serta Kesejahteraan Pekebun
Beda Lokasi Eksekusi ! Nasib Abdul Shomad di Ujung Tanduk, Terancam Diusir dari Tanah yang Didiami 47 Tahun: "Kami Korban Praktek Hukum Tidak Benar"