"Kita akan klarifikasi juga ke pihak pengadilan, tentunya berangkat dari data-data yang disampaikan oleh pengadu (Abdul Shomad), bahwa obyek yang dieksekusi ini beda. Kami berharap ada dokumen yang menguatkan klaim," timpalnya.
"Termasuk misalnya dari dokumen yang dikeluarkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Persilnya berbeda dengan yang akan dieksekusi. Karena otoritas yang berwenang mengeluarkan sertifikat adalah BPN. Ini akan kita dalami. Kami tidak bisa cuma menduga-duga. Kami harus pastikan," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Keluarga Abdul Shomad Terancam Diusir dari Tempat Tinggal yang Didiami Selama 45 Tahun. Beda Lokasi Obyek Eksekusi, Mohon Bantuan ke Presiden & Wapres
Sampaikan Laporan ke Wapres di Jakarta, Advokat Kasuwan Ngadu Perkara Hukum Keluarga Abdul Shomad yang Terancam Terusir dari Rumahnya di Kubu Raya
Mengintip Kehidupan Warga Terdampak Bencana di Hunian Sementara Nagari Salareh Aia Agam, Ada Harapan Baru Terselip
15 Jembatan Perintis Dibangun oleh TNI, Desa-desa Terisolasi di Aceh Kembali Terbuka
Melihat Penampakan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabencana Banjir: Kini Bersih dari Lumpur, Anak-anak Kembali ke Sekolah
Kini Kembali Bersih Pascabencana Lewat Bantuan TNI, Anak-anak di Tapanuli Sekolah Lagi
125 Daftar Karisma Event Nusantara 2026 (KEN 2026) di 38 Provinsi Indonesia ! Sudah Diluncurkan Kementerian Pariwisata, Ada Rencana Liburan Gaes ?
Profil Thomas Djiwandono yang Menjadi Deputi Gubernur BI Menggantikan Juda Agung, Intip Rekam Jejak Keponakan Prabowo Subianto
Anak Usaha ENRG PT Imbang Tata Alam Temukan Minyak di Malacca Strait Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Estimasi Produksinya
Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya
Genjot Hilirisasi Kakao ! Kementerian Pertanian Lakukan Sejumlah Hal Ini untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, serta Kesejahteraan Pekebun
Beda Lokasi Eksekusi ! Nasib Abdul Shomad di Ujung Tanduk, Terancam Diusir dari Tanah yang Didiami 47 Tahun: "Kami Korban Praktek Hukum Tidak Benar"