Secara legal, lahan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama personal berinisial J, yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.
Namun, di lapangan ditemukan kontradiksi fatal. Lahan yang harusnya baru dalam tahap penyelidikan (eksplorasi) tanah urug, justru diduga telah dieksploitasi secara masif dengan mengeruk pasir dan batu (sirtu) sedalam puluhan meter yang bernilai ekonomis tinggi.
Tragisnya lagi, lahan tersebut kini menyisakan lubang menganga raksasa tanpa ada reklamasi. Manipulasi juga diduga terjadi pada sektor retribusi daerah sebesar 25%.
Perwakilan tambang bernama Joko Jatmiko diduga hanya menyetorkan retribusi dalam jumlah minim yang tidak logis jika disandingkan dengan volume kerukan di lapangan.
Yusuf Febri menegaskan, nilai kerugian negara ini akan dibongkar secara ilmiah (scientific crime investigation) melalui audit yang dapat dilakukan oleh pihak BPKP, BPK, maupun ahli lingkungan untuk menghitung selisih material yang dikeruk.
Penerapan instrumen UU TPPU lewat PPATK ini dinilai menjadi kunci utama karena tiga alasan krusial:
1. Membongkar Aktor Intelektual: Agar pengungkapan tidak mandek di level operator lapangan atau nama yang "dipasang" sebagai tameng administrasi.
2. Penyitaan Aset (Asset Recovery): Menjadi dasar hukum merampas kekayaan hasil kejahatan tambang untuk dikembalikan ke kas negara.
3. Memutus Aliran Dana: Menghancurkan benteng pertahanan finansial yang selama ini membuat aktor intelektual terkesan kebal hukum.
Indikasi adanya kekuatan besar di balik layar ini kian menguat setelah Joko Jatmiko memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia berterus terang bahwa dirinya hanyalah nama pinjaman dalam pusaran bisnis tambang tersebut.
"Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih 5 tahunan," aku Joko Jatmiko, sembari mengarahkan mengarahkan sosok lain sebagaimana dilansir dari media AdaTah.
Namun jika dipadukan dengan hasil investigasi dilapangan, sosok yang dimaksud oleh Joko Jatmiko diduga juga bukan sebagai aktor intelektual.
"Kalau kita padukan dengan informasi dilapangan, yang disebut oleh Joko Jatmiko tersebut sepertinya bukan aktor intelektual, yang posisinya hampir sama dengan Joko Jatmiko," lanjutnya.
"Oleh karena itu, tim kami melakukan pendalaman data terhadap sosok yang diduga sebagai aktor. Harapan kami nantinya pihak PPATK dapat menyelidiki dan menganalisis aliran keuangan yang kami duga sebagai aktor intelektualnya," imbuhnya.
Yusuf Febri menegaskan, gerakan hukum yang digalang ini diproyeksikan menjadi pilot project (proyek percontohan) penegakan hukum sektor minerba di Banyuwangi.
Artikel Terkait
Apa Hasil RUPST Primadaya Plastisindo ? Setujui Bagi Dividen Saham PDPP RpRp6,91 Miliar Hingga Rombak Komisaris
Pemerintah Perkuat Likuiditas Perbankan Melalui Penempatan Dana Jumbo ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya Yakin Kredit Tumbuh 14-15 Persen
Catat Kinerja Moncer, Aset GTSI Tumbuh 32,25 Persen dan Pendapatan Naik 7,92 Persen ! Direksi Beberkan Kunci Keberhasilan dan Fokus Strategi
Waduh, SPBU Genteng Wetan Milik Siapa ? Terungkap Mitra Pertamina yang Sempat Dropping Solar dari Truk Tangki PT Puspita Cipta, Pelanggan Kecewa
Klarifikasi Kasus PT SSP ! Kejati Kaltara Tegaskan Pemberi Fasilitas Kredit Bukan dari BRI tapi Bank Raya Indonesia
'Kutukan Gocap' Saham GOTO Ramai Dibahas Investor, Tak Beranjak dari Harga Rp50 Walaupun Ada Rencana Aksi Korporasi Buyback Rp3,5 Triliun
Baru Diluncurkan ! Gubernur BI Perry Warjiyo Beberkan Apa Saja 4 Program Transformasi Kewirausahaan UMKM Terpadu 2026 untuk Ekonomi Kerakyatan
Kuartal I 2026, Nilai Ekspor Industri Kerajinan Indonesia Tembus Rp2,97 T ! Naik 4,08 Persen, Menperin Agus Gumiwang Beberkan Strateginya
Strategi Ekonomi Sirkular di Perkebunan, BSPJI Samarinda Gandeng BPDP Gelar Workshop Kerajinan Anyaman dan Kertas Seni Berbasis Kelapa Sawit
2.500 Karyawan PT Pakerin Terancam PHK ! Kemenperin Siapkan Dukungan dan Berupaya Aktifkan Produksi Kertas Karton yang Terhenti Sejak Desember 2024