Tak Cukup Hanya Klarifikasi, Menhut Raja Juli Lapor ke KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 6 Juli 2026 | 19:15 WIB
Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akui sempat ‘ditinggali’ amplop. (Instagram/rajaantoni)
Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akui sempat ‘ditinggali’ amplop. (Instagram/rajaantoni)

Ia menambahkan bahwa saat audiensi tersebut juga lengkap dengan surat resmi, publish di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.

Usai rapat selesai dan Suhardiman pergi, rupanya ada amplop yang ditutupi dengan map tertinggal di kantornya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.

Pengembalian amplop dilakukan oleh ajudan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.

“Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Perkim: Ada Temuan Platina Seberat 55 Kg di Mobil Bupati Langkat Senilai Rp40 M, Benarkah Logam Ini Lebih Langka Dibanding Emas?

Peluang Pemanggilan Menhut Raja Juli dalam Kasus Bupati Kuansing

KPK awalnya menyelidiki tentang dugaan suap pengisian jabatan Sekda, namun ditemukan kasus lain berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Aliran dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Juli 2026 lalu.

Peluang untuk memanggil Raja Juli pun terbuka jika penyidik perlu melakukan pendalaman terkait pertemuan tersebut.

“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” ungkap Achmad.

“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X