KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu juga ihwal dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi RI, pada tahun 2022-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain Haryo Sakti, KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake dan Kepala Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
KPK memastikan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya.
8 Tersangka Telah Diamankan
Berdasarkan penelusuran, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan BBE diduga terkait dengan perkara.
Kemudian, penyidik juga sudah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan total 8 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selanjutnya, yakni Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Sejauh ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Artikel Terkait
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama
Terima Audiensi AMPB, Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan demi Pengesahan RUU Perampasan Aset! Sufmi Dasco Tegaskan DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Jawaban Menkeu Purbaya atas Pandangan Fraksi DPR RI: RAPBN 2027 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6%, Pemerintah Alokasikan Belanja Negara Rp4.097,2 T
Tanggapi Temuan BPK! Banggar DPR RI Desak Reformasi Subsidi Energi dan Percepatan DTSEN demi Efisiensi APBN untuk Perlindungan Sosial
LKPP 2025 Raih Opini WTP, Kesepuluh Kali Sejak 2016! Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBN, Kredibel dan Adaptif
Terancam Bayar Kompensasi ke Gunvor Singapore! PGAS Terima Putusan Parsial dari Arbitrase International LCIA, Apa Langkah Hukum Lanjutan?
Target Presiden Prabowo Dipercepat: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Tembus 3,02 Juta Ton! Indonesia Makin Dekat Swasembada Pangan
Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Wajibkan 98 Persen DOC Ayam Petelur Dijual ke Eksternal! Mentan Amran Ancam Cabut Izin Usaha Perunggasan Nakal
Perdana! BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Emiten Berpartisipasi Masuk Daftar Saham Berbasis Hijau, Jeffrey Hendrik Ungkap Apa Tujuannya