KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat sistem pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur.
Langkah ini diambil guna menjamin peternak mandiri di luar perusahaan pembibit (breeder) dan entitas terintegrasi memperoleh jatah ketersediaan bibit yang adil.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, minimal 98 persen kuota DOC FS wajib disalurkan kepada peternak eksternal, sementara kebutuhan konsumsi internal perusahaan dibatasi paling banyak 2 persen.
Regulasi distribusi ini diposisikan sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga iklim usaha budidaya ayam ras petelur tetap proporsional.
Kepastian akses terhadap DOC sebagai bahan baku utama dinilai penting agar struktur bisnis tidak dimonopoli oleh grup perusahaan berskala besar.
Kebijakan ini menjadi agenda utama pada koordinasi sektor perunggasan yang diselenggarakan Kementan pada Agustus 2026.
Langkah ini menindaklanjuti pengarahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk menata tata kelola perunggasan sekaligus menjamin kelangsungan peternak kecil.
Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026, Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peternak rakyat dan korporasi.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Mentan Amran.
Meski demikian, Mentan Amran menegaskan peringatan keras bagi oknum penyedia yang mencoba menyelewengkan aturan atau memanfaatkan kendala para peternak.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran.
Regulasi Hasil Pembahasan Bersama Asosiasi
Artikel Terkait
Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran
Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama
Terima Audiensi AMPB, Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan demi Pengesahan RUU Perampasan Aset! Sufmi Dasco Tegaskan DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Jawaban Menkeu Purbaya atas Pandangan Fraksi DPR RI: RAPBN 2027 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6%, Pemerintah Alokasikan Belanja Negara Rp4.097,2 T
Tanggapi Temuan BPK! Banggar DPR RI Desak Reformasi Subsidi Energi dan Percepatan DTSEN demi Efisiensi APBN untuk Perlindungan Sosial
LKPP 2025 Raih Opini WTP, Kesepuluh Kali Sejak 2016! Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBN, Kredibel dan Adaptif
Terancam Bayar Kompensasi ke Gunvor Singapore! PGAS Terima Putusan Parsial dari Arbitrase International LCIA, Apa Langkah Hukum Lanjutan?
Target Presiden Prabowo Dipercepat: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Tembus 3,02 Juta Ton! Indonesia Makin Dekat Swasembada Pangan