KALIMANTANSATU.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation) pada Jumat (28/8/2026).
Kebijakan ini sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui inisiatif ini, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penetapan tersebut diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor.
Pada peluncuran perdana IDX Green Equity Designation, BEI menetapkan 3 (tiga) Perusahaan Tercatat, yaitu:
- PT Hero Global Investment Tbk (HGII) sebagai Saham Hijau (Green Equity);
- PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity); dan
- PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah berpartisipasi dalam proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama Penyedia Reviu Eksternal, yaitu S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (PERSERO).
Kontribusi Terukur Ekonomi Hijau
IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi.
Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Bagi Perusahaan Tercatat, designation ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas kepada investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta membuka peluang untuk memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
Bagi investor, designation memberikan referensi tambahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen.
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau, serta dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Artikel Terkait
Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama
Terima Audiensi AMPB, Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan demi Pengesahan RUU Perampasan Aset! Sufmi Dasco Tegaskan DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Jawaban Menkeu Purbaya atas Pandangan Fraksi DPR RI: RAPBN 2027 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6%, Pemerintah Alokasikan Belanja Negara Rp4.097,2 T
Tanggapi Temuan BPK! Banggar DPR RI Desak Reformasi Subsidi Energi dan Percepatan DTSEN demi Efisiensi APBN untuk Perlindungan Sosial
LKPP 2025 Raih Opini WTP, Kesepuluh Kali Sejak 2016! Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBN, Kredibel dan Adaptif
Terancam Bayar Kompensasi ke Gunvor Singapore! PGAS Terima Putusan Parsial dari Arbitrase International LCIA, Apa Langkah Hukum Lanjutan?
Target Presiden Prabowo Dipercepat: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Tembus 3,02 Juta Ton! Indonesia Makin Dekat Swasembada Pangan
Lindungi Peternak Rakyat, Kementan Wajibkan 98 Persen DOC Ayam Petelur Dijual ke Eksternal! Mentan Amran Ancam Cabut Izin Usaha Perunggasan Nakal