KALIMANTANSATU.COM - Abdul Shomad mengadukan kasus sengketa tanah yang dialami olehnya ke Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 26 Januari 2026.
Tak sendiri, Abdul Shomad didampingi oleh Penasehat Hukum Kasuwan SH., CIL, sanak keluarga, hingga perwakilan warga setempat.
"Saya menuntut keadilan hukum atas hak tanah yang sudah dikelola sejak 47 tahun lalu," ungkapnya saat audiensi.
Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi obyek eksekusi bukan miliknya.
"Salah lokasi itu. Harusnya bukan punya saya. Persi Nomor 7 dalam SHM Nomor 1588 (yang harusnya dieksekusi), punya saya di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589," timpalnya.
Abdul Shomad mengatakan, dirinya mulai mengerjakan dan menggarap tanah yang ditempati sejak tahun 1979 sampai tahun 2026 sekarang.
Tanah tersebut telah dibuatkan surat garapan, lantas dikelola sebagai lahan bercocok tanam untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sebelumnya tidak ada yang mengaku. Saya kaget ketika ada yang datang bawa SHM (Sertifikat Hak Milik) tahun 1982 atas tanah saya," timpalnya.
Hingga akhirnya, ia mendapatkan gugatan yang tentu saja tidak diharapkan. Bahkan, perkara ini merugikan dirinya lantaran berpotensi pelaksanaan eksekusi terhadap obyek yang ditinggalinya bersama sanak keluarga.
Belum lama ini, Abdul Shomad menerima release pemberitahuan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan surat yang diterima olehnya pada 23 Januari 2026, tindakan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 4 Februari 2026.