"Selain kegiatan pertambangan, di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving. Kondisi tersebut diduga berdampak pada penyempitan dan potensi bahaya di jalan desa, karena posisi galian semakin dekat dengan jalan dan permukiman warga di sebelah utara lokasi tambang," paparnya.
"Petani jagung di sekitar lokasi juga mengeluhkan dampak galian tersebut. Menurut keterangan warga, lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi satu kali dalam seminggu, kini mengalami perubahan daya serap tanah sehingga air lebih cepat habis," lanjutnya.
"Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi dan awalnya berencana menempati kawasan tersebut, namun menjadi khawatir karena adanya potensi longsor. Kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu warga sekitar," terangnya.
Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi atau untuk menyerang pihak tertentu. Ini adalah gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.
"Harapan klien kami jelas, usut perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.
Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup. Pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak.
"Semua kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus berjalan di atas koridor hukum, memiliki izin resmi, dan wajib memegang teguh prinsip tanggung jawab lingkungan," pungkasnya.
(*_*)