KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melapor soal dugaan amplop gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Diketahui bahwa sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ia sempat bertemu dengan Raja Juli dalam sebuah audiensi pada 2 Juni 2026.
Saat audiensi tersebut, menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop di ruangan. Keberadaan amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh Raja Juli melalui perantara ajudannya.
Laporan Menhut Raja Juli pada KPK
Adapun KPK, menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Raja Juli mengenai amplop dari Suhardiman masih butuh untuk verifikasi.
“Bahwa pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026.
Selanjutnya, laporan tersebut dikoordinasikan dengan internal KPK sebelum akhirnya diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” jelas Budi.
“Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.
Klarifikasi Menhut Raja Juli soal Pertemuan dan Amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Sebelumnya, Raja Juli mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Suhardiman dalam audiensi yang bersifat terbuka pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.