KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).
BNPL ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Untuk diketahui, pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
- karakteristik BNPL;
- penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
- prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
- kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
- prinsip pelindungan data pribadi;
- kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
- keterbukaan informasi;
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan; dan
9. ketentuan penutup.
Artikel Terkait
Cek Jadwal Libur Bursa Saham Indonesia Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Sudah Diumumkan BEI
Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan
SDMU Rencana Private Placement 1,1 Miliar Lembar Saham Baru ! Bos Sidomulyo Selaras Beberkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sebentar Lagi Terwujud, Radiant Ruby Company Ltd Akuisisi 51 Persen Saham AMMS ! Ini Rincian Saham Agung Menjangan Mas yang Bakal Diambil Alih
Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park Medan ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH
Harus Menjadi Koridor ! Ketahui 4 Prinsip Operasional Bank Syariah Sesuai Tuntunan Ekonomi Umat
3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba
Kenali Akad-akad Dalam Transaksi Bank Syariah yang Harus Dipahami oleh Umat Islam, Salah Satunya Mudharabah
Bagaimana Konsep Operasional Bank Syariah di Indonesia ? Ini Penjelasan Lengkapnya Mulai dari Penghimpunan Dana Hingga Penyaluran Dana Pembiayaan