ekonomi-bisnis

Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:11 WIB
ILUSTRASI SIDANG KPPU - Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 (sembilan puluh tujuh) pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. 

Atas pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol), para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Baca Juga: 97 Pinjol Kena Sanksi KPPU ! Total Denda Rp755 Miliar, Apa Penyebab Fintech P2P Lending atau Pinjaman Daring Dinyatakan Bersalah ?

Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar.

Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU

Berikut ini daftar 97 fintech P2P lending yang kena denda KPPU karena kartel bunga pinjaman : 

1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000

2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000

3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000

4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000

5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000

6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000

Halaman:

Tags

Terkini