Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 29 Maret 2026 | 08:11 WIB
ILUSTRASI SIDANG KPPU - Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)
ILUSTRASI SIDANG KPPU - Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)

7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp 48.800.000.000

8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000

9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000

10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp 22.900.000.000

11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp 1.000.000.000

12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp 13.500.000.000

13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp 3.600.000.000

14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp 1.000.000.000

15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000

16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000

17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp 1.000.000.000

18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp 1.000.000.000

19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000

20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000

21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp 2.100.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X