KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 (sembilan puluh tujuh) pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
Atas pelanggaran praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol), para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar.
Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, di antaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU
Berikut ini daftar 97 fintech P2P lending yang kena denda KPPU karena kartel bunga pinjaman :
1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000
2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000
4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000
6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000
Artikel Terkait
Pahami Syarat Perusahaan Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Saham BEI, Harus Lolos dari Sejumlah Kriteria Ini !
Anak Usaha ENRG Temukan Sumber Minyak Baru dari Sumur Eksplorasi Cenako-1 Twin di Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Rencana ke Depan
Ancaman Krisis Pangan Global Menghantui Dunia Pasca Konflik Timur Tengah, Apakah Indonesia Aman dari Kelaparan ? Ini Kata Mentan Amran Sulaiman
Kesempatan Buat Pegawai Bukalapak Nih ! Intip Jadwal dan Harga Pelaksanaan Mesop II BUKA
Apa Proyek Strategisnya ? Konsorsium Petrosea (PTRO), PT Enviromate Technology International dan PT Nindya Karya Resmi Dibentuk
Jasnita Telekomindo (JAST) Dukung WFH Tanpa Hambatan sebagai Solusi Komunikasi Terintegrasi, Ini Langkah Strategisnya
Kepala BAIS TNI Mundur ! Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Program Revitalisasi Sekolah era Prabowo Subianto Serap 238 Ribu Tenaga Kerja dan Hidupkan 58 Ribu UMKM
Benarkah Anggaran Pendidikan Dikurangi oleh Pemerintah era Prabowo Subianto ? Begini Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari
97 Pinjol Kena Sanksi KPPU ! Total Denda Rp755 Miliar, Apa Penyebab Fintech P2P Lending atau Pinjaman Daring Dinyatakan Bersalah ?