Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 29 Maret 2026 | 08:11 WIB
ILUSTRASI SIDANG KPPU - Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)
ILUSTRASI SIDANG KPPU - Inilah Daftar 97 Pinjol Kena Denda KPPU ! Dari Total Rp755 Miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Paling Gede Sanksinya (Kalimantansatu.com/Dok. KPPU)

52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000

53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000

54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000

55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000

56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000

57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000

58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000

59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000

60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000

61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000

62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000

63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000

64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000

65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000

66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X