52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000
53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000
55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000
56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000
58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000
60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000
61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000
64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000
65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000
66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
Artikel Terkait
Pahami Syarat Perusahaan Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Saham BEI, Harus Lolos dari Sejumlah Kriteria Ini !
Anak Usaha ENRG Temukan Sumber Minyak Baru dari Sumur Eksplorasi Cenako-1 Twin di Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Rencana ke Depan
Ancaman Krisis Pangan Global Menghantui Dunia Pasca Konflik Timur Tengah, Apakah Indonesia Aman dari Kelaparan ? Ini Kata Mentan Amran Sulaiman
Kesempatan Buat Pegawai Bukalapak Nih ! Intip Jadwal dan Harga Pelaksanaan Mesop II BUKA
Apa Proyek Strategisnya ? Konsorsium Petrosea (PTRO), PT Enviromate Technology International dan PT Nindya Karya Resmi Dibentuk
Jasnita Telekomindo (JAST) Dukung WFH Tanpa Hambatan sebagai Solusi Komunikasi Terintegrasi, Ini Langkah Strategisnya
Kepala BAIS TNI Mundur ! Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Program Revitalisasi Sekolah era Prabowo Subianto Serap 238 Ribu Tenaga Kerja dan Hidupkan 58 Ribu UMKM
Benarkah Anggaran Pendidikan Dikurangi oleh Pemerintah era Prabowo Subianto ? Begini Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari
97 Pinjol Kena Sanksi KPPU ! Total Denda Rp755 Miliar, Apa Penyebab Fintech P2P Lending atau Pinjaman Daring Dinyatakan Bersalah ?