22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp 3.700.000.000
23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp 1.300.000.000
24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp 11.100.000.000
34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 2.800.000.000