Menindaklanjuti arahan tersebut pada rapat 14 Agustus 2026, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, mengutarakan bahwa aturan alokasi DOC FS bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.
Melalui porsi minimal 98 persen untuk peternak luar dan maksimal 2 persen untuk kebutuhan internal, pemerintah bermaksud mencegah penguasaan rantai pasok budidaya ayam petelur oleh konglomerasi dari hulu ke hilir.
Pemutakhiran Data dan Pengendalian Populasi Ayam
Untuk menunjang pengawasan distribusi DOC FS antardaerah, Kementan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah guna memutakhirkan data:
-
Populasi dan kapasitas kandang nasional.
-
Data produksi dan lalu lintas distribusi DOC FS.
-
Realisasi produksi dan penyerapan telur di pasar.
Selain perapian data bibit, Kementan memacu program pengendalian populasi melalui percepatan afkir ayam bertelur yang berumur di atas 90 minggu.
Penyerapan daging ayam afkir ini akan difasilitasi oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas guna menyeimbangkan pasokan pasar.
Di sisi lain, Kementan mengusulkan agar sektor budidaya ayam ras dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi untuk membendung penetrasi modal besar di tingkat budidaya dasar.
Penguatan ini turut dilengkapi dengan jaminan ketersediaan pakan, penguatan kelembagaan koperasi, hingga pembukaan akses ekspor bagi produk peternak lokal.
Melalui kombinasi alokasi 98 persen DOC FS eksternal dan validasi data terpadu, Kementan optimistis mampu menciptakan ekosistem industri perunggasan nasional yang lebih stabil dan inklusif.
(Uploader: Panji Narendra M.)