Menindaklanjuti arahan tersebut pada rapat 14 Agustus 2026, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, mengutarakan bahwa aturan alokasi DOC FS bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.
Melalui porsi minimal 98 persen untuk peternak luar dan maksimal 2 persen untuk kebutuhan internal, pemerintah bermaksud mencegah penguasaan rantai pasok budidaya ayam petelur oleh konglomerasi dari hulu ke hilir.
Pemutakhiran Data dan Pengendalian Populasi Ayam
Untuk menunjang pengawasan distribusi DOC FS antardaerah, Kementan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah guna memutakhirkan data:
-
Populasi dan kapasitas kandang nasional.
-
Data produksi dan lalu lintas distribusi DOC FS.
-
Realisasi produksi dan penyerapan telur di pasar.
Selain perapian data bibit, Kementan memacu program pengendalian populasi melalui percepatan afkir ayam bertelur yang berumur di atas 90 minggu.
Penyerapan daging ayam afkir ini akan difasilitasi oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas guna menyeimbangkan pasokan pasar.
Di sisi lain, Kementan mengusulkan agar sektor budidaya ayam ras dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi untuk membendung penetrasi modal besar di tingkat budidaya dasar.
Penguatan ini turut dilengkapi dengan jaminan ketersediaan pakan, penguatan kelembagaan koperasi, hingga pembukaan akses ekspor bagi produk peternak lokal.
Melalui kombinasi alokasi 98 persen DOC FS eksternal dan validasi data terpadu, Kementan optimistis mampu menciptakan ekosistem industri perunggasan nasional yang lebih stabil dan inklusif.
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran
Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama
Terima Audiensi AMPB, Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan demi Pengesahan RUU Perampasan Aset! Sufmi Dasco Tegaskan DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Punya Waktu 4,5 Bulan Tersisa! Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Tuntas dan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Jawaban Menkeu Purbaya atas Pandangan Fraksi DPR RI: RAPBN 2027 Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6%, Pemerintah Alokasikan Belanja Negara Rp4.097,2 T
Tanggapi Temuan BPK! Banggar DPR RI Desak Reformasi Subsidi Energi dan Percepatan DTSEN demi Efisiensi APBN untuk Perlindungan Sosial
LKPP 2025 Raih Opini WTP, Kesepuluh Kali Sejak 2016! Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBN, Kredibel dan Adaptif
Terancam Bayar Kompensasi ke Gunvor Singapore! PGAS Terima Putusan Parsial dari Arbitrase International LCIA, Apa Langkah Hukum Lanjutan?
Target Presiden Prabowo Dipercepat: Produksi Gula 2026 Diproyeksi Tembus 3,02 Juta Ton! Indonesia Makin Dekat Swasembada Pangan