Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:57 WIB
Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur (Kalimantansatu.com/Dok. BTN)
Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur (Kalimantansatu.com/Dok. BTN)

KALIMANTANSATU.COM - Beberapa mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) didakwa melakukan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022-2023.

Dalam kasus ini, 3 eks pejabat BTN didakwa telah membuat negara merugi dengan total mencapai Rp13,97 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual karena sedang menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.

Baca Juga: Waduh, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar Karena Lalai Lapor Kredit ke OJK ! PT Lumbung Liyun Gugat ke Pengadilan

2 orang terdakwa lainnya, yakni Hadeli selaku mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung di ruang persidangan.

34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif

Ayu Retno selaku jaksa dalam persidangan itu, memaparkan, perkara tersebut bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023.

Dalam periode itu, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Terdapat dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.

Sebagian data diberikan langsung oleh Hadeli, meski tidak memenuhi kelayakan.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu.

Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia Naik pada November 2025, Pertanda Stimulus Pemerintah Mulai Tunjukkan Hasil ? Begini Hasil Riset Samuel Sekuritas

Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan (OTS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X