KALIMANTANSATU.COM, PALEMBANG - 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Kantor Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel di Semendo, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp12,21 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengungkapkan, penetapan 7 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ungkap Vanny dalam keterangan resminya, Jumat 21 November 2025.
Tujuh orang tersangka yang juga resmi ditahan itu, tiga diantaranya adalah pimpinan dan staf bank plat merah yang diketahui adalah Bank Sumsel Babel.
Mereka adalah EH selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023, dan PPD selaku Account Officer Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode Desember 2019 sampai Oktober 2023.
Sementara, empat orang lainnya adalah, DS, JT dan IH berperan sebagai perantara KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
"Sampai saat ini, ada 134 saksi yang telah diperiksa, termasuk para tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam dugaan penyelewengan KUR dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel.