Ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka.
"Dari ketujuh tersangka, 5 orang langsung ditahan, untuk tersangka DS serta IH tidak hadir," terangnya.
Pada Jumat (21/11/2025) malam, Kejati Sumsel pun, langsung melakukan penahanan kepada keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Ketujuh tersangka terancam ditahan dengan hukuman paling tinggi seumur hidup dan paling rendah 2 tahun penjara.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Grup Sampoerna Lepas Kepemilikan 65,72% Sampoerna Agro ! Twinwood Family Holdings Limited Jual Saham SGRO ke AGPA Pte Ltd
Kabar Saham Hari Ini : Mohammad Jusuf Hamka Borong Saham CMNP Sebanyak 634 Juta Lembar, Tegaskan Sebagai Pengendali Citra Marga Nusaphala Persada
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha Bumi Resources (BUMI), Kaltim Prima Coal (KPC) Raih 6 Penghargaan Bergengsi di ICEA 2025
Ada Program Diskon Tiket Transportasi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ! Cek Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api Hingga Kapal Laut
Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar Diungkap Polisi ! Pakaian Bekas Impor Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita. Masuk Lewat Jalur Tersembunyi ?
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan. Untuk Apa ?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Syarat Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen dan Masuk Kategori Negara Maju ! Apakah Ada Kaitan Dengan Sumitronomics ?
Benarkah Gaji PNS 2026 Naik ? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bilang Begini Setelah Menpan RB Kirim Surat Usulan
Kronologis Pesawat Cessna Jatuh di Sawah Karawang, Pilot Ceritakan Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Luar Negeri: Sita 439 Balpres Ilegal dari Sejumlah Negara Asia Timur