Ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka.
"Dari ketujuh tersangka, 5 orang langsung ditahan, untuk tersangka DS serta IH tidak hadir," terangnya.
Pada Jumat (21/11/2025) malam, Kejati Sumsel pun, langsung melakukan penahanan kepada keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Ketujuh tersangka terancam ditahan dengan hukuman paling tinggi seumur hidup dan paling rendah 2 tahun penjara.
(*)