perbankan

Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:57 WIB
Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur (Kalimantansatu.com/Dok. BTN)

Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.

"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan," terang Ayu.

"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.

Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.

Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.

Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.

Baca Juga: Kini, Arsari Nusa Investama Jadi Pemegang Saham Indokripto Koin Semesta (COIN) ! Apa Alasan Entitas Usaha Ansari Group Milik Hashim Djojohadikusumo ?

Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar

Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.

Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Hingga kini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini