Peredaran 516 Kg Sabu yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos Gagal ! Polda Metro Jaya Ungkap Gunakan Sistem Sel Terputus

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @poldametrojaya)
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @poldametrojaya)

KALIMANTANSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.

"Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce," tegas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada awak media di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Ditangkap Karena Terlibat Penyelundupan Sabu

David mengungkapkan, awalnya para tersangka memasarkan narkoba lewat media sosial (medsos) seperti Instagram hingga TikTok.

Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan barang di tempat tertentu, kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung.

"Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," katanya.

Lebih jauh, David juga menyebut bahwa jaringan ini menggunakan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan dari kepolisian.

Selain itu, David juga menyebut bahwa nilai barang bukti itu, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp516 miliar.

"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Klaim Selamatkan Rp300 Triliun Dana APBN 2025 dari Risiko Korupsi, Dialihkan ke Hal Produktif dan Langsung Dirasakan Rakyat

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X