Inilah 4 Poin Utama Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Tak Hanya Revisi UU Saja !

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Mei 2026 | 19:03 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.

“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X