Jejak OTT pada Juni 2026
Bagi yang belum tahu, kasus ini mulanya dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026 lalu.
Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
BBE hingga Jeratan Hukum
Sejauh proses penyidikan berjalan, selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga sudah menggeledah banyak lokasi.
Salah satunya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan penyidik juga menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Di tempat ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas berwenang ihwal proses hukum yang menjerat Silmy Karim bersama tersangka lainnya.
(Uploader: Panji Narendra M.)