[KOLOM OPINI] Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB
[KOLOM OPINI] Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Agus Sulistriyono)
[KOLOM OPINI] Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999? (Dok. Agus Sulistriyono)

Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah negara siap mengakui bahwa wajah pers Indonesia telah berubah?

Jika jawabannya ya, maka sudah waktunya kita membuka diskusi yang lebih jujur mengenai masa depan UU Pers. Sebab mempertahankan semangat reformasi tidak harus berarti mempertahankan seluruh cara pandang yang lahir pada 1999.

Kemerdekaan pers harus tetap abadi. Tetapi regulasinya tidak boleh berhenti berkembang.

Karena sejarah mengajarkan satu hal: yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi.

DISCLAIMER: Konten ini merupakan POV dan menjadi tanggung jawab penulis

(*****)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X