ekonomi-bisnis

Gratis ! Pelaku Industri Kecil Bisa Ajukan Sertifikasi TKDN Self Declare agar Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Begini Kata Kemenperin

Kamis, 30 April 2026 | 21:43 WIB
Ilustrasi pengajuan sertifikat TKDN. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Megan_Rexazin_Conde)

Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.

“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” kata Reni.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini