Kepercayaan publik tidak dibangun oleh sertifikat. Kepercayaan dibangun oleh konsistensi.
Transformasi juga terjadi pada profesi wartawan. Hari ini, seorang jurnalis tidak hanya menulis berita. Ia merekam video, membuat short video, menyusun carousel, melakukan siaran langsung, berdialog dengan audiens, hingga membangun komunitas digital. Dalam banyak hal, batas antara wartawan dan content creator semakin tipis. Yang membedakan bukan lagi alat yang digunakan, melainkan disiplin etik dan metode verifikasi informasi.
Inilah yang saya sebut sebagai lahirnya creator pers.
Mereka tetap menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi menggunakan bahasa, format, dan distribusi yang sepenuhnya digital. Mereka tidak sedang meninggalkan jurnalisme. Mereka justru sedang menyelamatkan jurnalisme agar tetap relevan di tempat audiens berada.
Karena itu, rasanya kurang tepat jika regulasi masih memandang media hanya dari perspektif perusahaan pers konvensional. Ekosistemnya sudah berubah. Cara kerja redaksinya berubah. Distribusi kontennya berubah. Model bisnisnya berubah. Bahkan perilaku konsumsi informasi masyarakat juga berubah total.
Anak muda hari ini lebih dahulu membuka TikTok dibanding halaman depan portal berita. Mereka lebih sering menemukan berita melalui algoritma dibanding melalui alamat website. Mereka mengonsumsi informasi dalam bentuk video satu menit, bukan lagi artikel panjang. Menolak kenyataan ini sama saja dengan membiarkan pers kehilangan generasi pembacanya sendiri.
Yang dibutuhkan bukanlah mempertahankan definisi lama, melainkan memperluas cara pandang terhadap ekosistem pers.
Sudah saatnya ukuran profesionalisme bergeser dari sekadar ukuran organisasi menuju ukuran akuntabilitas. Fokusnya bukan berapa besar kantornya, melainkan bagaimana proses verifikasi faktanya. Bukan berapa banyak pegawainya, melainkan apakah ia mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bukan apakah medianya hadir di satu platform atau sepuluh platform, melainkan apakah produk jurnalistiknya dapat dipercaya.
Pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah.
Yang perlu dievaluasi adalah instrumen pengaturannya agar mampu mengikuti evolusi industri media. Sebab regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memaksa zaman menyesuaikan diri, melainkan regulasi yang mampu menjaga nilai-nilai dasar sambil beradaptasi terhadap perubahan.
Revisi bukan berarti mundur. Revisi adalah bentuk kedewasaan sebuah bangsa dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah TikTok dapat disebut media. Bukan pula apakah content creator dapat menjalankan fungsi jurnalistik.