KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.
"Seluruh kantor PT BPR Syariah Gayo Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gayo Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya," bunyi PENGUMUMAN NOMOR PENG-1/KO.1502/2025 dikutip Kalimantansatu.com pada Sabtu (13/9/2025).
Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagaimana Nasib Uang Nasabah BPRS Gayo Perseroda ?
Masih dikutip dari pengumuman OJK tersebut, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Perseroda bersumber dari dana LPS.
(*)
Artikel Terkait
Negosiasi Dagang Indonesia-Amerika Serikat Terus Berlanjut, MenkonAirlangga Hartarto Ungkap Progres Pembahasan Tarif Resiprokal
DPR Cecar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK
Menelisik Awal Mula Gejolak Demonstrasi di Kathmandu Nepal, dari Skandal Korupsi hingga Larangan Main Medsos
Generasi Muda Geram ! Pamer Kemewahan 'Nepo Kids' Anak Pejabat Jadi Pemicu Gelombang Tuntutan Reformasi di Nepal
Charlie Kirk Meninggal Dunia di Universitas Utah Valley, Presiden Amerika Serikat Donald Trump : Legendaris, Ia Dicintai dan Dikagumi Semua Orang
Aktivis Amerika Serikat Charlie Kirk Meninggal ! Presiden Donald Trump Perintahkan Turunkan Bendera Setengah Tiang sebagai Penghormatan
Bank Indonesia Ungkap Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah 12 September 2025, Cek Rinciannya
IHSG Sepekan Ditutup Bervariasi, Kapitalisasi Pasar BEI Mengalami Perubahan Sebesar 0,57% Menjadi Rp14.130 T dari Rp14.211 T pada Pekan Sebelumnya
Indonesia dan Tiongkok Perkuat Komitmen Penggunaan Mata Uang Lokal (LCT) serta Konektivitas Pembayaran QRIS Antarnegara
Apakah PT Cyrameta Exchange Indonesia Legal untuk Jual Beli Kripto ? Cek Kepastian Terdaftar OJK atau Tidak !