KUB Bank Banten dan Bank Jatim Efektif Berlaku 15 Desember, Manajemen BEKS Sebut Komitmen Dukungan Nyata

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:03 WIB
KUB Bank Banten dan Bank Jatim Efektif Berlaku 15 Desember, Manajemen BEKS Sebut Komitmen Dukungan Nyata (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
KUB Bank Banten dan Bank Jatim Efektif Berlaku 15 Desember, Manajemen BEKS Sebut Komitmen Dukungan Nyata (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk telah ditata usahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 Desember 2025.

"Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) berlaku efektif sejak tanggal 15 Desember 2025 antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai Bank Induk dan Pemegang Saham Pengendali II," ungkap Corporate Secretary BEKS, Ferdy Ardian dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% November 2025 ! Bank Indonesia Beberkan Penyebab dan Bicara Soal Ketahanan Bank di Indonesia

Efektifnya KUB, lanjut dia, menghadirkan dukungan nyata dari Bank Jatim selaku Bank BPD yang kuat, sehat dan berpengalaman, tidak saja dalam bentuk penguatan permodalan dan likuiditas, namun juga peningkatan Tata Kelola/Manajemen Risiko, perbaikan kualitas layanan perbankan, sekaligus perluasan dan sinergi ragam produk dan jasa serta layanan Teknologi Informasi/digitalisasi.

"Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan Bank Banten dapat tumbuh semakin sehat, berkelanjutan dan memenuhi seluruh harapan masyarakat," tegas Ferdy.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X