Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.
Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.
Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.
Menunggu Fakta Terungkap di Persidangan
Kini perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi.
JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing terdakwa.
Kesaksian para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit, atau hanya menjadi nama yang digunakan dalam skema yang kini sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Yang jelas, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar. Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola penyaluran KUR yang selama ini dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses pembiayaan usaha.
Menanggapi perkara tersebut, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, BSI senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di seluruh lini bisnis dan operasional.
"BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Siti kepada Kilat.com.
Ia menegaskan BSI berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang melanggar ketentuan perbankan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Di saat yang sama, manajemen memastikan seluruh layanan operasional perbankan berjalan normal serta dana dan data nasabah tetap aman dan terlindungi.
Artikel Terkait
Heboh Skandal Korupsi di BTN Tangsel : 34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif, Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga. Pencairan Tak Pernah Diterima Debitur
Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Developer Terseret
BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS
Muncul Klaim 890.000 Akses hingga 4,9 Juta Data Nasabah BCA Diduga Bocor di Dark Web ! Picu Risiko Penipuan Digital bagi Pengguna Mobile Banking
Gak Transaksi Loh ! Nasabah BCA Tasikmalaya Hilang Dana Rp160 Juta, Pihak Bank Central Asia Justru Soroti Dugaan Akses Mobile Banking dari Pihak Luar
Cek Harga BBM Pertamina di SPBU per 1 Juni 2026 ! Bandingkan Dengan Harga BBM Swasta di Shell, BP dan Vivo
Singtel Alpha Investment Jual Semua Saham SUPA (Super Bank Indonesia), Mengapa ?
Seskab Teddy Indra Wijaya Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Kunjungan Kerja Luar Negeri Prabowo, Jelaskan Manfaat Nyata bagi Bangsa
Siapkan Rp23,3 M ! PT Tera Data Indonusa Tbk Bakal Bagi Dividen Saham AXIO 2025, Cek Jadwal Pembayarannya Sob
Rogoh Kocek Rp11,94 M ! Lo Kheng Hong Beli Lagi Saham SIMP (Salim Ivomas Pratama), Segini Jumlah Kepemilikannya Sekarang
Jangan Sampai Nyangkut ! Pahami 5 Kesalahan Umum saat Membaca Running Trade Saham, Day Trader dan Scalper Wajib Tahu Nih