Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Juni 2026 | 20:57 WIB
ILUSTRASI LOGO BSI - Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar (Kalimantansatu.com)
ILUSTRASI LOGO BSI - Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar (Kalimantansatu.com)

"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.

Menurut dakwaan, dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Dana KUR yang telah dicairkan diduga tidak pernah dinikmati oleh para petani, melainkan mengalir kepada pihak lain.

"Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR," tegas JPU.

Baca Juga: Singtel Alpha Investment Jual Semua Saham SUPA (Super Bank Indonesia), Mengapa ?

Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.

Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Kasus Terungkap Sejak Awal 2026

Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X