perbankan

Mark Up ! Proyek Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Bermasalah Hukum. Paulus Andy Mursalim Tersangka Bersama Eks Petinggi Bank Kalbar

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:27 WIB
Logo Bank Kalbar (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Skandal korupsi mark up pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter pada tahun 2015 mulai menemukan kepingan puzzle.

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar Paulus Andy Mursalim.

Ia ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin 28 Oktober 2024.

Paulus Andy Mursalim menyusul tiga tersangka kasus ini yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 Sudirman, mantan Komisaris Utama Bank Kalbar Syamsir Ismail, dan Farid Mohammad Han.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dugaan Penyebab Kematian Diungkap Polisi

Ketiga tersangka tersebut sudah masuk tahanan Kejati Kalbar pada 30 September 2024.

Adapun pascapenangkapan ini, Paulus Andy Mursalim harus menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Paulus Andy Mursalim Calon Ketua DPRD Kalbar Ditangkap Jadi tersangka Mark Up Pengadaan Tanah Senilai Rp30 Miliar

Tujuannya agar proses penyidikan terhadap kasus ini semakin terang-benderang.

Dalam video momen penangkapan, Paulus Andy Mursalim terlihat mengenakan rompi oren dengan posisi tangan terborgol di ruang penyidikan kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Aspidsus Kejati Kalimantan Barat Siju menegaskan, peran Paulus Andy Mursalim dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga: Sejarah Keren ! Timnas Indonesia Masuk Putaran Final 4 Kompetisi Asia, Ini Kata Ketum PSSI Erick Thohir

"Sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual," ungkapnya.

Siju menimpali, Paulus Andy Mursalim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini