Mark Up ! Proyek Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Bermasalah Hukum. Paulus Andy Mursalim Tersangka Bersama Eks Petinggi Bank Kalbar

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:27 WIB
Logo Bank Kalbar (Kalimantansatu.com)
Logo Bank Kalbar (Kalimantansatu.com)

Penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus ini, kata Siju, terus dilakukan sebagai upaya membongkar kasus dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebagai informasi, proyek pengadaan tanah Kantor Pusat Bank Kalbar melibatkan transaksi pembelian dengan nilai sebesar Rp99.173.013.750,- (Rp99,1 Miliar).

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 30.000.000.000,-. (Rp30 Miliar).

Kerugian itu bersumber dari kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Penipuan Cek Kosong

Sementara itu, dilansir Dio-TV (mitra Promedia Teknologi), uang hasil mark up pengadaan tanah salah satu bank di Pontianak senilai Rp30 miliar, mengalir ke rekening Paulus Andy Mursalim.

Paulus Andy Mursalim, sebagai pemegang kuasa menjual tahun 2018 terhadap sebidang tanah 7.893 meter persegi.

Paulus Andy Mursalim diketahui terlibat pula penipuan cek kosong sekitar 11 tahun 5 bulan pada 13 Oktober 2023 senilai Rp40,803 miliar.

Korban penipuan cek kosong diperiksa 13 Mei 2022, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), 12 Juni 2022.

Muncul lagi SP2HP Polda Kalbar dua kali, yaitu pada 14 Juni 2022 dan 31 Agustus 2022, atas utang Paulus Andy Mursalim.

Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pengusutan tahun 2022, dimana terbukti Paulus Andy Mursalim bertindak sebagai kuasa penjual.

Tanah 7.893 meter persegi di Jalan Parit Haji Husen I Pontianak dibeli tahun 2015 dan dijual tahun 2018 oleh Paulus Andy Mursalim senilai Rp103 miliar.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: DIO-TV.COM, Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X