Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 22:10 WIB
Foto Ilustrasi korupsi - Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)
Foto Ilustrasi korupsi - Bantah Klaim Indah Megahwati ! Moch Arief Cahyono Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar di Lingkungan Kementan Bukan Fitnah, Ini Penjelasannya (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: 125 Daftar Karisma Event Nusantara 2026 (KEN 2026) di 38 Provinsi Indonesia ! Sudah Diluncurkan Kementerian Pariwisata, Ada Rencana Liburan Gaes ?

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” tutup Arief.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kementerian Pertanian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X