Sudarmoko mengklaim, pihak SPBU tidak terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut.
Perwakilan SPBU Genteng Wetan itu lantas menyebut, proses distribusi saat ini turut terganggu akibat penyelidikan yang masih berlangsung.
"Ini kan masih proses penyelidikan oleh polisi jadi kami tidak bisa melayani penjualan solar," beber Sudarmoko.
Meski merasa dirugikan, Sudarmoko mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap SPBU-nya segera bisa melayani penjualan solar bagi seluruh konsumen.
"Sementara tangki tanam kami sudah penuh baru diisi, jadi selama ini belum habis kami tidak bisa pesan solar lagi," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Terus Cetak Rekor ! Kini Produksi Beras 2026 Indonesia Naik Ketika Produksi Dunia Turun dan Cadangan Global Menipis
Pemerintah Siapkan 870 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat untuk Genjot Lapangan Kerja Baru, Mentan Amran : Kita Lakukan Akselerasi
Kebijakan B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Bantu Indonesia Hemat Devisa Hingga Rp157 T Tahun Ini
Gencar Tayangkan Berita Korupsi, Beberapa Media Mitra Promedia Group Kena Serang DDos
Risalah RUPST Jembo Cable Company Tahun Buku 2025 : Bakal Bagi Dividen JECC Rp30,24 Miliar ke Para Pemegang Saham
Apa Hasil RUPST Primadaya Plastisindo ? Setujui Bagi Dividen Saham PDPP RpRp6,91 Miliar Hingga Rombak Komisaris
Pemerintah Perkuat Likuiditas Perbankan Melalui Penempatan Dana Jumbo ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya Yakin Kredit Tumbuh 14-15 Persen
Catat Kinerja Moncer, Aset GTSI Tumbuh 32,25 Persen dan Pendapatan Naik 7,92 Persen ! Direksi Beberkan Kunci Keberhasilan dan Fokus Strategi