Ikut Jejak Bank Indonesia ! Mulai 28 Agustus 2025, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Kalimantansatu.com/Dok. LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Kalimantansatu.com/Dok. LPS)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X