Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Developer Terseret

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:08 WIB
Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Pihak Developer Terseret (Instagram.com/@infokrw - Dok. BTN)
Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Pihak Developer Terseret (Instagram.com/@infokrw - Dok. BTN)

Dedy menjelaskan, dari total 91 saksi yang diperiksa, sebanyak 15 orang berasal dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari PT BAS dan 50 orang debitur.

Terkait pemeriksaan para debitur, Dedy mengungkap, mereka merupakan bagian dari total 481 debitur yang diduga terlibat praktik manipulasi data maupun 'pinjam nama'.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan KPR pada dua proyek perumahan tersebut.

"Kami menemukan indikasi manipulasi data administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah," terang Dedy.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan pengeditan dokumen persyaratan KPR oleh pihak developer.

Baca Juga: Bertemu Presiden Prabowo, Gubernur BI Perry Warjiyo Beberkan Tujuh Kiat Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS

Skandal Pemalsuan Dokumen Pekerja

Terkait dugaan praktik manipulasi data, Dedy menyebut PT BAS memiliki tim khusus KPR yang bertugas membuat hingga memodifikasi dokumen pengajuan kredit.

"Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit," sebutnya.

Selain dugaan pelanggaran oleh developer, Kejaksaan juga menemukan adanya kelemahan pengawasan internal di BTN Karawang dalam proses penyaluran KPR.

Dedy menilai, pihak bank diduga memberikan kemudahan kepada developer karena PT BAS masuk kategori pengembang segmentasi Platinum atau Gold.

Meski demikian, Kejaksaan hingga kini masih melakukan proses penyidikan menyeluruh dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

"Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan," tukas Dedy.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X