KALIMANTANSATU.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar (25/09/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan.
Awalnya, ada laporan polisi pada 2 Juli 2025. Lalu, penyelidikan intensif dilakukan sejak awal Juli.
Sindikat tersebut menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant (rekening yang tidak aktif), kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Eksekusi pembobolan memang dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu.
"Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah," terang Brigjen Helfi.
Dana tersebut disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.