Jaringan Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar Terbongkar ! 9 Tersangka Ditangkap, Bagaimana Modusnya ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 September 2025 | 19:55 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar (25/9/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Divisi Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar (25/9/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Divisi Humas Polri)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel

* 1 hard disk eksternal

* 2 DVR CCTV

* 1 mini PC

* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, UU ITE hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, UU Transfer Dana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, UU TPPU: dengan hukuman Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X