perbankan

Resmi Tutup ! Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Dicabut OJK Sejak 15 Desember 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:20 WIB
Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Dicabut OJK Sejak 15 Desember 2025 (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja, 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja tersebut, maka seluruh kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja ditutup untuk umum dan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bumi Pendawa Raharja kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

(*)

Tags

Terkini