KALIMANTANSATU.COM - Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).
Salah satu hal yang diatur adalah terkait bank syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.
Prinsip-prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada AlQuran dan Hadist.
Perlu diketahui, ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :
1. Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah, sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
2. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan, muamalah meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah
3. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan "Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain :
- Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.